Senin, 02 Maret 2015

Pelaku Pembajak Terancam Denda Rp1 Triliun, Masih Berani Membajak Game?

Game Piracy
Sepertinya kata pembajakan sudah sangat tidak asing lagi di telinga kita. Seakan pembajakan adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi bahkan di Indonesia. Pada tahun 2012, Indonesia diklaim adalah salah satu negara pembajak software terbanyak peringkat ke 11.
Dilaporkan dari Liputan6Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) mengapresiasi lahirnyaUU Hak Cipta no. 28/2014, yang juga didukung oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dan jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. UU Hak Cipta tersebut bertujuan agar masyarakat menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan.
Dengan adanya UU Hak Cipta tersebut, para pelaku pembajakan akan diancam dengan hukuman yang sangat besar, yaitu hukuman denda sebesar 500 juta rupiah hingga 1 triliun rupiah! Tidak hanya itu, ancaman hukuman juga berlaku kepada pihak pemilik mal atau hypermarket yang membiarkan usaha pembajakan terjadi. Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 100 juta rupiah.

Solusi untuk Tidak Membajak

Kita tahu bahwa video game adalah salah satu dari bentuk software, sehingga kita bisa saja diancam hukuman denda yang sangat besar jika berani membajak game.
Lalu bagaimana caranya agar tetap bisa bermain video game tanpa harus membajak? Salah satu cara adalah membeli bundle game yang memiliki harga murah, dan kamu bisa mendapatkan banyak jenis video game.
Teman-teman gamer masih berani nekat untuk mencoba membajak? Atau ingin memulai ikut mendukung developer agar terus maju dengan membeli game original? Yuk share!

0 komentar:

Posting Komentar